top of page
Search

Hadlarah dan Madaniyah

  • Sep 4, 2021
  • 7 min read

Updated: Sep 10, 2021

Pendahuluan


Kata Hadharah dan Madaniyah merupakan terminologi yang sering kita dengar belakangan ini. Dalam membahas tema hadharah secara umum maupun hadharah Islam secara khusus, sudah selayaknya untuk memahami terlebih dahulu makna yang ditunjukkan dua kata tersebut, terlebih lagi kata pertama; hadharah, sehingga pembaca memahami apa yang dimaksudkan mengenai makna tersebut ketika dituturkan. Adalah suatu hal yang tak terbantahkan bahwa pembatasan makna yang ditunjukkan oleh suatu istilah ketika dipergunakan adalah perkara yang sangat penting, sehingga tidak terjadi pengaburan makna bagi para pendengar atau pembaca.


street corner

Pengertian Hadharah dan Madaniyah


Dalam Lisan al ‘Arab, makna kata hadharah secara etimologis adalah al Iqamah fi al hadhar (berdomisili di kota). Adapun hadhar, hadlarah, hadhirah adalah antonim kata badiyah yang artinya kota, desa, sehingga ketika ada kata hadharah secara etimologis maka yang dimaksudkan adalah kebalikan dari pedalaman yaitu; tempat tinggal berupa kota atau desa.


Akan tetapi penggunaan makna etimologis ini bukanlah yang dimaksudkan ketika berbicara mengenai hadharah dalam konteks pemikiran, sejarah dan politik kontemporer. Kata hadharah telah menjadi suatu terminologi baru yang menunjukkan arti yang berbeda dari arti bahasa. Pertumbuhan istilah ini bermula dari pembahasan di Eropa, ketika orang-orang Barat mempopulerkan penggunaan istilah civilization yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan hadharah atau madaniyah yang kemudian diartikan sebagai tersebarnya benda-benda dan hasil-hasil karya yang tersebar dengan cepat di masa sebelum abad 15 M yang kemudian diartikan juga sebagai masa kebangkitan.


Design with Ease


“Hanya saja ungkapan ini berubah dari maknanya ke makna lain bersamaan dengan berlalunya waktu. Pada akhirnya dikatakan sebagai sesuatu yang dimiliki oleh suatu bangsa, masyarakat atau umat berupa warisan, kekhususan dan karya-karya yang membedakannya dengan masyarakat lain.”

Maka kemudian para sejarawan, pemikir dan pengarang berbicara mengenai hadharah seperti hadharah Mesir Kuno, Yunani, Sumeria, Romawi, Persia, China, India, Eropa abad pertengahan, hadharah Islam, dan hadharah Barat kini, komunis dsb. Dan berpindahlah istilah Barat ini ke bahasa Arab dengan menggunakan dua ungkapan yaitu hadharah dan madaniyah, dan digunakan untuk menunjukkan arti baru.


Hanya saja, kemusykilan dalam istilah ini adalah bahwa sebagian besar orang yang menggunakan istilah ini memasukan segala sesuatu yang dimiliki masyarakat baik warisan ataupun hasil-hasil karya berupa pemikiran, hukum-hukum, prestasi-prestasi ilmiah dan benda-benda lainnya ke dalam makna hadharah tanpa memperhatikan hal-hal yang menjadi ciri khas masyarakat itu dan mana yang tidak.


Ketika kita membahas Hadharah suatu masyarakat di antara masyarakat-masyarakat yang lain, sesungguhnya kita membahas mengenai metode menjalani kehidupan yang membedakan suatu masyarakat dari masyarakat yang lain. Amat gamblang, baik dulu maupun sekarang bahwa masing-masing masyarakat memiliki metode menjalani hidupnya tersendiri yang membedakannya dengan masyarakat yang lain, dan menjadikannya sebagai kelompok manusia yang memiliki kepribadian tertentu, corak, maupun identitas yang khusus. Metode inilah yang kemudian dikenal sebagai Hadharah.


Oleh karena itu di dalam menggunakan maupun memberikan definisi atas istilah ini janganlah memasukkan hal-hal selain pendukung kepribadian masyarakat yang menjadikannya masyarakat khusus yang berbeda dengan yang lain dalam pola hidupnya. Maka janganlah memasukkan benda-benda dan sarana-sarana materi yang dipergunakan oleh masyarakat dalam urusan hidupnya, sementara, semuanya itu bukanlah hal yang membedakan ciri suatu masyarakat. Pabrik-pabrik, beraneka ragam mobil, kapal terbang dan semua prestasi kebendaan yang dihasilkan oleh suatu masyarakat, bukanlah hal yang memberi corak identitas suatu masyarakat.


Masyarakat yang berpegang teguh pada Hadharahnya akan bersikap tegas terhadap hal-hal baru yang berdatangan baik berupa pemikiran, peraturan-peraturan dan pandangan hidup, meskipun pada waktu yang bersamaan mereka mengadopsi benda-benda dan sarana-sarana materi yang dihasilkan oleh suatu bangsa atau masyarakat selagi tidak bertentangan dengan Hadharahnya yang membentuk ciri khas masyarakat dalam kehidupannya. Bahkan kita bisa melihat bahwa sebuah negara maju yang memegang teguh hadharahnya senantiasa ingin beraliansi dengan negara lain untuk menyempurnakan penemuan-penemuannya, yaitu berupa inovasi, seni, tehnik, dan keilmuan karena semuanya itu merupakan sebab kekuatan yang senantiasa diincar oleh umat-umat yang maju untuk dikuasainya.


Oleh karena itu tidaklah asing bagi kita bahwa masing-masing blok, Timur dan Barat pada waktu perang dingin antara pasukan komunis dan kapitalis, masing-masing saling berusaha mengungguli musuh dalam hal penemuan dan industri-industri. Bahkan terkadang keduanya sampai pada pencurian siasat perang dan teori-teori ilmiah perindustrian, tehnik dan kemiliteran. Hal ini menunjukkan bahwa penemuan dan inovasi benda-benda dan sarana materi ini bukanlah yang membentuk ciri khas dan identitas masyarakat.


Adapun dalam perkara yang berhubungan dengan aqidah (keyakinan), ideologi, pendidikan, politik dsb masing-masing keduanya bersiap siaga terus menerus untuk berhadapan, adakalanya dengan membuat dinding yang tebal untuk menjaga masuknya pemikiran-pemikiran kepada masyarakatnya ada pula dengan propaganda anti lawan supaya bisa memobilisir para pemikir, pengarang, dan kritikus yang memperluas pemikiran-pemikiran baru untuk memukul, membantah dan memutarbalikkan fakta. Kesemuanya itu mewajibkan kita untuk memberi batasan antara istilah yang menunjukkan arti metode kehidupan dan identitas masyarakat, dengan kumpulan benda dan sarana-sarana yang terindera yang digunakan dalam urusan kehidupan, yang bersifat umum untuk suatu bangsa dan masyarakat.


Kemudian oleh karena itu kita mengkhususkan kata hadharah untuk menunjukkan sesuatu yang menjadi ciri khas suatu masyarakat dan metode kehidupannya yang unik, sementara madaniyyah adalah kumpulan benda-benda dan sarana-sarana yang dipergunakan dalam urusan kehidupan. Dengan demikian perkara yang memberi corak khusus pada masyarakat adalah mafahim yang dipegangi oleh masyarakat tertentu. Tidak mungkin ada suatu yang bernama masyarakat kecuali dengan adanya individu-individu yang berinteraksi secara terus menerus. Adapun ciri dari interaksi di masyarakat inilah yang menentukan identitas dan kepribadian suatu masyrakat.


Berdasarkan hal itu kita mengartikan hadharah sebagai sekumpulan mafahim (konsep) mengenai kehidupan. Sedang madaniyah, adalah benda-benda atau sarana-sarana yang digunakan dalam berbagai urusan sehari-hari.



Menyikapi Hadharah dan Madaniyah Asing

Kita, umat Islam lebih perlu untuk membedakan antara hadharah dan madaniyah karena Islam menjadikan umatnya umat yang khas, hidup dengan pola yang khas dan tersendiri dari pola kehidupan umat-umat yang lain. Hal itu karena masyarakat Islam tegak di atas asas aqidah yang bersumber dari wahyu Ilahi, yang terpancar darinya peraturan-peraturan yang sama. Islam mengatur interaksi antar manusia dalam masyarakat Islami. Dengan demikian hadharah Islam yang terpancar dalam masyarakat Islam menjadi hadharah yang tersendiri, khas, luhur mengalahkan semua peradaban- peradaban manusia yang lain.


Ketika istilah ini tidak ada pada masa-masa kebangkitan Islam maka kaum muslimin harus memisahkan secara praktis benda-benda dan sarana yang boleh diadopsi baik berupa aqidah, filsafat, hukum maupun peraturan-peraturan yang lain.


Dewasa ini, bersamaan dengan tersebarnya istilah hadharah, interaksi peradaban, dan pergantian kebudayaan dihadapan perang hadharah dan tsaqafah yang datang dari Barat ke negeri muslim maka wajib bagi kita untuk memberikan pemahaman Islam sejelas-jelasnya mengenai hal yang boleh diterima dan yang tidak boleh diterima. Termasuk hal-hal yang datang dari negara lain yang bermanfaat bagi umat Islam.


Hukum Hadharah


Hadharah tidak boleh diadopsi dari umat ataupun masyarakat yang lain karena hadharah umat Islam adalah sekumpulan ide-ide Islam mengenai kehidupan. Ide-ide ini terpancar dari pemikiran Islam maupun terbangun diatasnya. Islam, sebagai agama yang datang dari Allah yang diwahyukan kepada Rasul saw tidak menerima percampuran dengan mazhab, peraturan, dan prinsip selain Islam. Islam juga terlepas dari klaim penjiplakan atas hadharah lain. Tampak sangat jelas dalam sejarah bahwa hadharah Islam berbeda secara diametral dari semua hadharah yang lain. Karena itu, umat Islam tidak boleh mencampur adukkan aqidahnya dengan aqidah, filsafat, maupun peraturan-peraturan selain Islam. Allah berfirman:



Sesungguhnya telah datang kepadamu nur (cahaya) dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itu Allah menunjuki orang yang mengharapkan keridhaan-Nya kepada jalan selamat dan mengeluarkan mereka dari gelap gulita ke dalam terang benderang dengan izin-Nya serta menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (QS. Al Ma’idah [5]: 15-16)."
"Ikutilah apa-apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu turuti wali (Tuhan-tuhan) lain selain-Nya. Sedikit sekali di antaramu yang menerima peringatan.” (QS. Al A’raf [7] :3)"

Rasulullah bersabda

“Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang baru, dan semua bid’ah itu sesat” (HR. Muslim, Kitab al Jum’ah :43)

Berdasarkan hal itu, kita tidak diperbolehkan mengambil filsafat dan aqidah kufur untuk diadopsi dan diambil manfaatnya meskipun boleh untuk mempelajarinya sekedar untuk menolak dan mendebat para pengikutnya. Tidak boleh juga mengadopsi prinsip-prinsi liberal dan teori Marx, hukum demokrasi, republik, kerajaan, diktator, dan sebagainya. Begitu pula mengambil sistem ekonomi kapitalisme, sosialisme dan sebagainya, serta tidak boleh pula mengambil pandangan hidup kebebasan, eksitensialisme, feodalisme, marxisme, Hegelisme, dan sebagainya. Karena semua itu adalah mafahim mengenai kehidupan, alam dan manusia yang dihasilkan oleh akal manusia yang bertentangan dengan hadharah Islam.

“Sungguh kamu akan mengikuti aturan orang-orang sebelummu sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sampai andaikan mereka masuk ke lobang biawak pun, pasti kalian akan mengikutinya. Maka sahabat bertanya:” Wahai Rosulullah, apakah mereka kaum Yahudi dan Nasrani? Rasul saw menjawab : Siapa lagi “(HR. Muslim, Kitab al Aqdhiyah: 17)

Hukum Madaniyah


Adapun madaniyah yang berarti sekumpulan benda-benda dan sarana-sarana materi yang dipergunakan dalam urusan kehidupan boleh diambil dan dimanfaatkan selagi tidak berasal dari hadharah selain Islam ataupun bertentangan dengan hadharah Islam. Dia hanyalah produk manusia yang netral, tidak menggambarkan suatu pandangan hidup maupun metode kehidupan, ataupun hadharah yang lain. Sebagai contoh, Rasul saw mengambil uslub (tehnik) menggali parit dari persia pada perang Ahzab yang diusulkan Salman al Farisi ra. Begitu juga Umar ra, beliau mengambil teori perkantoran dari persia, yaitu suatu sistem penghitungan harta dan manajemen kerja kantor. Begitu juga umat Islam pada masa kebangkitannya, mereka mengambil ilmu-ilmu dan hasil karya cipta yang dihasilkan oleh bangsa-bangsa terdahulu maupun yang semasa dengan mereka, karena semua itu sesuai dengan kaidah syar’i yang mengatakan bahwa :


Al-ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah maa lam yarud daliil at-tahriim

“Asal hukum benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkan.”

Oleh karena itu kaum muslimin dewasa ini boleh mengadopsi sistem kemiliteran, hasil-hasil kerajinan yang dihasilkan oleh bangsa lain seperti kapal terbang, mobil, peralatan perang, alat-alat kedokteran, tehnik, laboratorium dan teori-teori ilmiah. Bahkan hal itu bisa menjadi wajib ketika sarana-sarana itu menjadi sebab kekuatan sebagaimana firman Allah SWT :


“Persiapkan olehmu untuk melawan mereka kekuatan dan senjata apa saja” (QS Al-Anfal [8]:60)

Atau dapat juga dipahami, sarana-sarana itu wajib keberadaannya karena masuk dalam kategori “Ma la yatimmul wajib illa bihi fahuwa wajib”. Misalnya ketika pekerjaan pada institusi Daulah menuntut sistem kerja kantor menggunakan komputer atau dalam mengurusi urusan umat dalam mengatur lalu lintas perhubungan dan pasar membutuhkan tehnik-tehnik modern maka boleh menggunakan tehnik dari negaraa lain asalkan kesemuanya itu tidak berkaitan erat dengan hadharah bangsa lain.


Ada pun jika sarana sarana itu bersumber pada hadharah selain Islam maka ia dianggap sebagai hadharah dan tidak boleh diambil dan dimanfaatkan seperti gambar wanita telanjang. Di negara Barat hal itu adalah bentuk madaniyah yang berkaitan dengan hadharah Barat yang menunjukkan kemerosotan dan kerusakan akhlak yang berlabelkan kebebasan segala hal. Hal itu haram diadopsi oleh umat Islam yang mengganggap wanita sebagai kehormatan yang wajib dijaga. Begitu pula pabrik minuman keras, alat-alat penyembelihan binatang yang tidak sesuai dengan syari’at, pasar bursa yang tegak di atas uang riba dan sejenisnya. Semuanya ini adalah sarana-sarana dan benda-benda yang dihasilkan oleh suatu hadharah selain Islam dan nyata-nyata bertentangan dengan Islam.


Hukum mengenai sarana-sarana dan juga benda-benda ini berlaku pula pada seni dan pakaian. Maka jika berkaitan erat dengan pandangan hidup atau hadharah atau agama selain Islam maka hadharah itu tidak boleh diambil oleh kaum muslimin. Maka tidak boleh kaum muslimin mengenakan baju pendeta, paranormal dan sejenisnya karena umat Islam haram hukumnya menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffaar).


Sabda Rasulullah SAW

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah mengatakan dalam syarahnya mengenai hadits ini :

“Hadits tersebut paling sedikit mengandung tuntutan keharaman menyerupai (tasyabbuh) kepada orang kafir, walaupun zhahir dari hadits tersebut menetapkan kufurnya bertasyabbuh dengan mereka…”

(Lihat Ali Belhaj, Ad Damghah Al Qawiyyah li Nasfi Aqidah Ad Dimuqrathiyah, hal. 19)


Summary

Hadlarah adalah sekumpulan ide mengenai kehidupan yang haram bagi umat Islam untuk mengambil keseluruhannyanya ataupun sebagiannya dari selain Islam karena Islam telah telah memberikan pada mereka (kaum muslimin) hadharah yang sempurna dan unik. Adapun madaniyah adalah sekumpulan benda-benda dan sarana yang dipergunakan dalam urusan kehidupan yang bersifat umum bagi semua manusia dan masyarakat, dan boleh bagi umat Islam untuk mengambilnya selagi tidak bertentangan dengan Islam dan hadharahnya.


Allahu 'alam bissawab.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatu.

 
 
 

Comments


61970184_188579908747648_4128186243995712550_n.jpg

Hi, thanks for stopping by!

I am a wife, a Mum, a sister, a child and student of islam. 

Let the posts
come to you.

Thanks for submitting!

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • Pinterest

Let me know what's on your mind

Thanks for submitting!

© 2023 by Turning Heads. Proudly created with Wix.com

bottom of page